STANDAR BAKU MUTU UDARA
Di Lingkungan Rumah Sakit
Dalam rangka untuk mewujudkan kualitas kesehatan lingkungan rumah sakit Pemerintah telah menetapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan serta melindungi petugas kesehatan, pasien, pengunjung termasuk masyarakat di sekitar rumah sakit dari berbagai macam penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang timbul akibat faktor resiko lingkungan.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, namun karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri, serta kebutuhan hukum, telah ada aturan baru yang mengatur tentang Standar Baku Mutu Untuk Udara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Adapun Standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit untuk udara adalah sebagai berikut :
Standar Baku Mutu Mikrobiologi Udara
Standar baku mutu parameter mikrobiologi udara menjamin kualitas udara ruangan memenuhi ketentuan angka kuman dengan indeks angka kuman untuk setiap ruang/unit seperti tabel berikut :
* CFU/CFP (Colony Forming Unit/Colony Forming Particle)
Standar Baku Mutu Parameter Fisik Udara
Standar baku mutu parameter fisik untuk udara menjamin kualitas udara ruangan memenuhi ketentuan laju ventilasi, suhu, kelembaban, tekanan, pencahayaan, kebisingan, dan partikulat sesuai dengan jenis ruangan, berdasarkan tabel sebagai berikut:
Standar Baku Mutu Ventilasi Udara menurut Jenis RuanganStandar Baku Mutu Ventilasi Udara menurut Jenis Ruangan
Standar Baku Mutu Suhu, Kelembaban, dan Tekanan Udara menurut Jenis Ruang
PT. Sigma Solusi Teknik dapat memenuhi kebutuhan rumah sakit sesuai dengan standar baku mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diaplikasikan pada semua jenis ruang/unit. Sebagai contoh Standar Baku Mutu pada ruang operasi dengan Filter HEPA (High Efficiency Particulate Air Filter) sebagai berikut :